- Menolak berkolaborasi dalam penyelenggaraan suatu kegiatan yang mengindikasikan terjadinya korupsi.
- Menerapkan pengelolaan lembaga yang anti-diskriminasi (suku, agama, golongan, politik, bahasa, gender, dan status sosial).
- Mengelola lembaga berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance).
- Mendorong terwujudnya kesetaraan gender dalam setiap kegiatannya.
- Menghormati hak asasi manusia setiap orang yang terlibat dalam aktifitas lembaga.
- Tidak melakukan kegiatan yang merusak dan mencemari lingkungan hidup.
- Mengutamakan aspek keselamatan jiwa setiap orang yang terlibat dalam aktifitas lembaga.
- Tidak melakukan kegiatan yang mempersulit usaha-usaha pemajuan kelompok rentan termasuk kelompok minoritas.
- Penghormatan terhadap budaya-budaya dan kearifan lokal.
- Mengutamakan prinsip-prinsip profesionalisme dalam setiap pengelolaan lembaga.