Jombang – Hari Jumat (12/02) lalu Ketua PPHD, Muktiono, mendapat kesempatan untuk mengisi salah satu materi di acara Sekolah HAM untuk Pesantren yang digagas oleh KontraS Surabaya yang dimulai dari tanggal 1 hingga 20 Februari 2015. Dari banyaknya materi yang dijadwalkan PPHD mendapat jatah materi tentang “Mekanisme HAM Regional”. Acara ini sendiri diselenggarakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum 4 Mojosongo, Jombang, Jawa Timur.
Peserta Sekolah HAM untuk Pesantren ini cukup banyak yakni sekitar 30 orang. Namun dari 30 orang peserta yang mendaftar, hanya sekitar 23 orang yang hadir saat PPHD memaparkan materi. Semua peserta acara Sekolah HAM untuk Pesantren berasal dari Ponpes yang tersebar di sekitar Jawa Timur.
Acara rencananya akan dimulai pukul 8.00 WIB. Cuaca mendung membuat hawa disekitar Jombang menjadi lebih dingin dari biasanya sehingga membuat banyak peserta susah untuk dikondisikan. Akhirnya acara terpaksa molor dari jadwal sekitar 20 menit.
Ruangan kelas berukuran sekitar 5 meter x 5 meter dengan cat berwarna biru muda yang terletak di ujung Ponpes Darul Ulum 4 dijadikan tempat untuk diskusi pagi itu. Diskusi diawali dengan perkenalan satu per satu peserta yang hadir saat itu. Setelah perkenalan barulah Muktiono memaparkan materinya.
Mekanisme HAM Regional ASEAN
Muktiono membuka presentasi dengan permasalahan-permasalahan HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada di Nasional maupun Internasional. Kasus Talangsari, kerusuhan Timor Timur, Santa Cruz, Munir, hingga kasus Internsional seperti kasus Leyla Sahin di Turki menjadi pembuka yang hangat dalam diskusi pagi itu.
Dari kasus-kasus tadi sebenarnya cukup menggambarkan adanya impunitas (keadaan tidak dapat dipidana) dari penguasa. Padahal dalam instrumen hukum nasional telah banyak memiliki peraturan yang mengatur tentang HAM. Konstitusionalisasi norma HAM yang menguat pasca amandemen Konstitusi tahun 2000 (BAB XA tentang HAM), Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hingga Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Ranham (Rencana Aksi Nasional HAM) menjadi dasar dari norma HAM di Indonesia. Namun faktanya penegakan HAM di Indonesia amat lemah.
Dasar inilah yang menjadi dasar pemikiran untuk adanya terobosan mengenai penegakan HAM khususnya di regional Asia Tenggara (ASEAN). Di dunia ada 3 lembaga HAM yang utama yakni The Council of Europe (CoE), The Organization of American State (OAS), dan The Organization of African Unity (OAU)/the African Union (AU).
Di ASEAN sendiri lembaga HAM regionalnya sendiri memang belum dibentuk. Namun ASEAN telah memiliki modal penting untuk pembentukan lembaga HAM regional. The ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), The ASEAN Committee on the Implementation of the ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW), dan The ASEAN Commission on the Promotion and the Protection of the Rights of Women and Children (ACWC). Kedepan memang amat dibutuhkan lembaga HAM sebagai pengadil untuk masalah-masalah mengenai HAM.
Acara berakhir sekitar pukul 11.30 WIB padahal penjelasan dari Muktiono belum selesai. Namun karena kumandang Adzan untuk ibadah Jumat bagi umat muslim akhirnya terpaksa harus dihentikan. Namun sebagai gantinya slide yang ditayangkan akan dibagi-bagikan kepada seluruh peserta Sekolah HAM untuk Pesantren.
Reporter : Annisa Putri A.L.
Fotografer : Wisnu Adhitama